ASDP Konfirmasi KMP Batumandi Karam di Perairan Merak pada Rabu Malam

By Admin

Kapal Motor Penumpang Batumandi | Dok. Polda Banten

nusakini.com, Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi dilaporkan tenggelam di perairan Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Insiden nahas ini terjadi setelah armada penyeberangan tersebut diduga mengalami kebakaran hebat.

Merespons kejadian darurat tersebut, Vessel Traffic Service (VTS) Merak langsung menerbitkan peringatan navigasi bagi seluruh pelayaran pada Kamis, 22 Oktober 2026. Langkah pencegahan ini diambil otoritas setempat untuk meminimalisasi risiko kecelakaan laut di sekitar area bangkai kapal.

Titik karamnya kapal penumpang tersebut dipastikan berada tepat di jalur masuk pelayaran menuju Pelabuhan Merak. Oleh sebab itu, petugas VTS Merak secara aktif menyiarkan imbauan keselamatan melalui saluran komunikasi radio maritim ke semua armada.

"Security, security, security, semua kapal, di sini Merak VTS. Peringatan navigasi, informasi kepada semua kapal penumpang untuk KMP Batumandi sudah tenggelam di posisi 05°56,732'S 105°59,376'T di alur masuk penyeberangan Merak," tegas petugas.

Pihak pengelola pelabuhan langsung mengambil langkah pengamanan area perairan secara menyeluruh guna mencegah tabrakan susulan. Petugas menginstruksikan agar seluruh nakhoda meningkatkan kewaspadaan ekstra dan mengurangi kecepatan saat melintasi koordinat tersebut.

"Agar kapal-kapal penyeberangan yang masuk alur tersebut dapat lebih berhati-hati dan waspada. Terima kasih, Merak VTS out," tambah petugas komunikasi dalam siaran resminya.

Manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator turut membenarkan insiden maritim yang menimpa armada milik mereka. Kapal angkutan tersebut dipastikan sempat terbalik di permukaan air sebelum akhirnya tenggelam perlahan ke dasar laut.

"PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan insiden KMP Batumandi yang dilaporkan terbalik hingga tenggelam. Pada Rabu, pukul 20.54 WIB, ASDP berkoordinasi dengan pihak terkait memastikan lokasi kapal tenggelam tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pelayaran," papar perwakilan ASDP tertulis. (*)